Abstract.This article
explores the order of
congregational prayer
(s}ala>t al-jama>'ah)
based on Prophet's
guidance. The guidance
refers to the Prophets
(p.b.u.h.) saying or doing
(hadis). The hadis talk
about suggestions and
eminent of such s}ala>h
performing. Another
topic discussed in the
hadis is terms of having
imam (s}ala>h leader).
Besides talking those
topics, the article
analyzes the statues of
the referred hadis,
whether they are sound
or weak. It is run to
make sure that the basis
of such principal worship
refers to fervent sources.
Kata Kunci: Salat
berjama ’ah, imam,
makmum, hujjah, Sahih,
da ’if.
A. Pendahuluan
Bagi umat Islam
Rasulullah saw.
merupakan figur penting
terutama jika dikaitkan
dengan masalah ibadah.
Sandarah hukum masalah
ibadah harus jelas.
Sumber-sumber
pengambilan dasar
hukummya harus diambil
dari apa yang ada dalam
al-Qur ’an dan yang
disampaikan Rasulullah
saw. dalam hadisnya.
Khusus masalah ibadah
shalat, Rasulullah saw.
menegaskan salatlah
kamu semua
sebagaimana kamu
melihat aku salat. Oleh
karena itu, informasi
masalah hal-hal yang
terkait erat dengan salat
harus bersumber dari
Rasulullah saw. Dalam
persoalan ini, terdapat
kaidah yang disusun oleh
ulama usul fiqh yaitu
لصألا ىف ةدابعلا
ميرحتلا ىتح لدي ليلدلا
ىلع ةحابإلا .
Artikel ini akan
membahas tentang
tuntunan Rasulullah saw.
tentang shalat
berjamaah dengan
disertai penilaian atas
hadis-hadis yang
dijadikan hujjah. Tujuan
tidak lain adalah
kemantapan dalam
beribadah karena
sandaran hukummnya
jelas dan tidak
dipermasalahkan lagi.
II. Anjuran Shalat
Berjamaah dan Hal lain
yang Terkait
Berusahalah kamu
mengerjakan shalat-
shalat fardhu dengan
berjamaah di masjid, di
musholla atau lainnya.
Dan jangan tergesa-gesa
mendatangi shalat
jamaah hingga selesai
keperluanmu. Dan
apabila shalat telah
diqomatkan, maka
pergilah mendatanginya
dengan tenang. Hal
tersebut didasarkan
dengan dalil:
One. Dirikanlah shalat
اوُميِقَأَو َةاَلَّصلا
اوُتاَءَو َةاَكَّزلا
اوُعَكْراَو َعَم
َنيِعِكاَّرلا
Dan dirikanlah shalat,
tunaikanlah zakat dan
ruku'lah beserta orang-
orang yang ruku. (QS. al-
Baqarah [2]: 43).
Two. Bila bersama
orang lain, shalatlah
secara berjamaah
اَذِإَو َتْنُك ْمِهيِف
َتْمَقَأَف ُمُهَل
َةاَلَّصلا ْمُقَتْلَف
ٌةَفِئاَط ْمُهْنِم
Dan apabila kamu
berada di tengah-tengah
mereka (sahabatmu) lalu
kamu hendak mendirikan
shalat bersama-sama
mereka, maka hendaklah
segolongan dari mereka
berdiri (shalat)
besertamu. (QS. al-
Nisa' [4]: 102).
Three. Shalat
berjamaah itu
keutamaannya melebihi
27 derajat dibanding
shalat sendirian
ْنَع ِدْبَع ِهَّللا ِنْب
َرَمُع َّنَأ َلوُسَر ِهَّللا
ىَّلَص ُهَّللا ِهْيَلَع
َمَّلَسَو َلاَق ُةاَلَص
ِةَعاَمَجْلا ُلُضْفَت
َةاَلَص ِّذَفْلا
ٍعْبَسِب َنيِرْشِعَو
ًةَجَرَد
Rasulullah saw bersabda,
"Shalat Jamaah itu
melebihi keutamaan
shalat sendirian, dengan
duapuluh tujuh derajat".
(Hadis Riwayat Bukhari,
Muslim, Tirmidzi, lbn
Majah, Ahmad ibn
Hanbal dan Malik dari
'Abdullah ibn 'Umar
dengan lafal riwayat
Bukhari).
Sanad hadis ini
berkualitas sahih, dan
dapat dipakai sebagai
hujjah.
Four. Ingin rasanya
Rasulullah membakar
rumah orang yang tidak
ikut jamaah shalat Subuh
dan 'lsya'.
Rasulullah saw bersabda,
"Shalat yang terberat
bagi orang-orang
munafik ialah shalat
'lsyak dan shalat fajar.
Padahal apabila mereka
mengerti akan
keutamaan kedua shalat
tersebut, niscaya mereka
akan mendatanginya
meskipun dengan
merangkak. Mau aku
rasanya menyuruh orang
qomat untuk shalat lalu
aku menyuruh seorang
menjadi imam bersama-
sama shalat dengan
orang banyak. Kemudian
aku pergi bersama-sama
dengan beberapa orang
yang membawa
beberapa ikat kayu
bakar, untuk mendatangi
mereka yang tidak ikut
shalat dan membakar
rumah-rumah mereka".
(Hadis Riwayat Bukhari
dan Muslim dan Abu
Hurairah, lafal riwayat
Muslim).
Sanad hadis ini
berkualitas sahih dan
dapat digunakan sebagai
hujjah.
Five. Bila ada tiga
orang, dan tidak mau
shalat secara
berjamaah, maka
ketiganya dikuasai
syetan.
Rasulullah saw bersabda,
"Tiap-tiap ada tiga orang
di suatu kampung yang
tidak mau adzan dan
tidak mau mengadakan
shalat (jamaah), tentulah
ketiganya dikuasai oleh
syaitan". (Hadis Riwayat
Ahmad ibn Hanbal,
Nasaiy dan Abu dawud
dari Abu Darda').
Hadis ini berkualitas
sahih dan dapat
dipergunakan sebagai
hujjah.
f. Orang buta sekalipun
agar ikut jamaah ke
Masjid
Dari Abu Hurairah ra, dia
berkata, “Seorang laki-
laki buta datang kepada
Nabi saw sambil berkata,
“ Ya Rasulullah, Tidak ada
orang yang menuntunku
untuk pergi ke masjid.
Dia meminta kepada
Rasulullah saw agar
memberi keringanan
kepadanya, agar ia
diperbolehkan untuk
shalat di rumahnya,
maka Rasulullah
memberi keringan
kepadanya. Akan tetapi
setelah orang tersebut
pergi, tiba-tiba
Rasulullah memanggilnya
seraya bertanya,
“ Adakah kamu
mendengar panggilan
(adzan )?”. Orang itu
menjawab, “Ya”. Lalu
Rasulullah bersabda,
“ Penuhilah panggilan
itu”.
Hadis ini diriwayatkan
oleh imam Muslim dan
al-Nasaiy. Hadis ini
berkualitas sahih dan sah
digunakan sebagai
hujjah.
g. Para wanita juga ikut
shalat berjamaah di
masjid Nabi
SUMBER ASLINYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar