hadis yang menjelaskan tentang takbiratul ihram
Dari Abu Hurairah -
radhiallahu anhu- dia
berkata:
َّنَأ َّيِبَّنلا ىَّلَص
ُهَّللا ِهْيَلَع َمَّلَسَو
َلَخَد َدِجْسَمْلا
َلَخَدَف ٌلُجَر ىَّلَصَف
َّمُث َءاَج َمَّلَسَف
ىَلَع ِّيِبَّنلا ىَّلَص
ُهَّللا ِهْيَلَع َمَّلَسَو
َّدَرَف ُّيِبَّنلا
ىَّلَص ُهَّللا ِهْيَلَع
َمَّلَسَو ِهْيَلَع
َماَلَّسلا َلاَقَف ْعِجْرا
ِّلَصَف َكَّنِإَف ْمَل
ِّلَصُت ىَّلَصَف َّمُث
َءاَج َمَّلَسَف ىَلَع
ِّيِبَّنلا ىَّلَص ُهَّللا
ِهْيَلَع َمَّلَسَو َلاَقَف
ْعِجْرا ِّلَصَف َكَّنِإَف
ْمَل ِّلَصُت اًثاَلَث
َلاَقَف يِذَّلاَو
َكَثَعَب ِّقَحْلاِب اَمَف
ُنِسْحُأ ُهَرْيَغ
يِنْمِّلَعَف َلاَق اَذِإ
َتْمُق ىَلِإ ِةاَلَّصلا
ْرِّبَكَف َّمُث ْأَرْقا اَم
َرَّسَيَت َكَعَم ْنِم
ِنآْرُقْلا َّمُث ْعَكْرا
ىَّتَح َّنِئَمْطَت
اًعِكاَر َّمُث ْعَفْرا
ىَّتَح َلِدَتْعَت
اًمِئاَق َّمُث ْدُجْسا
ىَّتَح َّنِئَمْطَت
اًدِجاَس َّمُث ْعَفْرا
ىَّتَح َّنِئَمْطَت
اًسِلاَج َّمُث ْدُجْسا
ىَّتَح َّنِئَمْطَت
اًدِجاَس َّمُث ْلَعْفا
َكِلَذ يِف َكِتاَلَص
اَهِّلُك
“Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam masuk ke
dalam Masjid, lalu ada
seorang laki-laki masuk
ke dalam Masjid dan
shalat, kemudian orang
itu datang dan memberi
salam kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi
wasallam. Lalu Nabi
shallallahu ‘alaihi
wasallam menjawab
salamnya kemudian
bersabda: “Kembali dan
ulangilah shalatmu,
karena kamu belum
shalat!” Orang itu
kemudian mengulangi
shalat dan kembali
datang menghadap
kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam sambil
memberi salam. Namun
beliau kembali bersabda:
“Kembali dan ulangilah
shalatmu karena kamu
belum shalat!” Beliau
memerintahkan orang ini
sampai tiga kali dan
akhirnya, sehingga ia
berkata, “Demi Dzat
yang mengutus tuan
dengan kebenaran, aku
tidak bisa melakukan
yang lebih baik dari itu.
Maka ajarilah aku.”
Beliau pun bersabda:
“Jika kamu mengerjakan
shalat maka
bertakbirlah, lalu
bacalah ayat yang mudah
dari Al Qur’an. Kemudian
rukuklah hingga benar-
benar rukuk dengan
tenang, lalu bangkitlah
(dari rukuk) hingga kamu
berdiri tegak, setelah itu
sujudlah sampai benar-
benar sujud, lalu angkat
(kepalamu) untuk duduk
hingga benar-benar
duduk, Setelah itu
sujudlah sampai benar-
benar sujud, Kemudian
lakukanlah seperti cara
tersebut di seluruh
shalat (rakaat) mu.” (HR.
Al-Bukhari no. 793 dan
Muslim no. 397)
Abdullah bin Umar
radhiallahu anhuma
berkata:
ُتْيَأَر َّيِبَّنلا
ىَّلَص ُهَّللا ِهْيَلَع
َمَّلَسَو َحَتَتْفا
َريِبْكَّتلا يِف
ِةاَلَّصلا َعَفَرَف
ِهْيَدَي َنيِح ُرِّبَكُي
ىَّتَح اَمُهَلَعْجَي َوْذَح
ِهْيَبِكْنَم اَذِإَو
َرَّبَك ِعوُكُّرلِل
َلَعَف ُهَلْثِم اَذِإَو
َلاَق َعِمَس ُهَّللا ْنَمِل
ُهَدِمَح َلَعَف ُهَلْثِم
َلاَقَو اَنَّبَر َكَلَو
ُدْمَحْلا اَلَو ُلَعْفَي
َكِلَذ َنيِح ُدُجْسَي
اَلَو َنيِح ُعَفْرَي
ُهَسْأَر ْنِم ِدوُجُّسلا
“Aku melihat Nabi
shallallahu ‘alaihi
wasallam memulai shalat
dengan bertakbir. Beliau
mengangkat kedua
tangannya ketika
bertakbir hingga
meletakkan kedua
tangannya sejajar
dengan pundaknya.
Ketika takbir untuk
rukuk beliau juga
melakukan seperti itu,
jika mengucapkan:
‘SAMI’ALLAHU LIMAN
HAMIDAH (Semoga Allah
mendengar siapa yang
memuji-Nya) ‘, beliau
juga melakukan seperti
itu sambil mengucapkan:
‘RABBANAA WA LAKAL
HAMDU (Ya Rabb kami,
milik Engkaulah segala
pujian) ‘. Namun Beliau
tidak melakukan seperti
itu ketika akan sujud dan
ketika mengangkat
kepalanya dari sujud.”
(HR. Al-Bukhari no. 738
dan Muslim no. 390)
Dari Abu Hurairah -
radhiallahu anhu- dia
berkata:
َناَك ُلوُسَر ِهَّللا
ىَّلَص ُهَّللا ِهْيَلَع
َمَّلَسَو اَذِإ َلَخَد يِف
ِةاَلَّصلا َعَفَر ِهْيَدَي
اًّدَم
“Apabila Rasulullah
shallallahu ‘alaihi
wasallam telah masuk
shalat, beliau
mengangkat tinggi-tinggi
kedua tangannya.” (HR.
Abu Daud no. 753, At-
Tirmizi no. 240, dan
dinyatakan shahih oleh
Ahmad Syakir dalam
tahqiqnya terhadap
Sunan At-Tirmizi)
Dan ada yang
menafsirkan kata اّدم di
sini bermakna:
Merapatkan jari-jemari
dan tidak
memisahkannya.
Penjelasan ringkas:
Takbiratul ihram
merupakan salah satu
dari rukun shalat -
berdasarkan hadits Abu
Hurairah di atas-, dimana
Nabi -alaihishshalatu
wassalam- mengajari
seseorang mengenai tata
cara shalat yang benar.
Karena dia adalah rukun,
maka shalat dinyatakan
tidak syah jika seorang
meninggalkan takbiratul
ihram, baik dia
tinggalkan dengan
sengaja maupun karena
lupa.
Danhadits Abu Hurairah
serta Ibnu Umar di atas
tegas menunjukkan
bahwa Nabi -
alaihishshalatu
wassalam- tidak pernah
membuka shalatnya
dengan apapun kecuali
dengan takbiratul ihram.
Karenanya apa yang
diucapkan oleh sebagian
orang di zaman ini
berupa pelafazhan niat
dengan mengatakan
‘nawaitu …’ adalah
amalan yang keliru dan
bertentangan dengan
amalan Nabi -
alaihishshalatu
wassalam-.
Disunnahkan untuk
mengangkat kedua
tangan ketika membaca
takbiratul ihram,
sebagaimana
disunnahkan untuk
mengangkat kedua
tangan saat akan ruku’,
bangkit dari ruku’, dan
ketika bangkit menuju
rakaat ketiga. Semuanya
berdasarkan hadits
Abdullah bin Umar di
atas.
Adapun sifat
mengangkat tangan,
maka jari jemari pada
kedua telapak tangan
dirapatkan (bukan
dikepalkan), lalu
diangkat: Bisa sampai
sejajar dengan bahu -
sebagaimana dalam
hadits Ibnu Umar di atas-
dan bisa juga sampai
sejajar dengan telinga -
berdasarkan dalil lain
yang shahih-. Dan jari
jemarinya hendaknya
menghadap ke arah
kiblat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar